Sunday, August 24, 2014

Diklat Pembentukan Auditor Ahli / Jabatan Fungsional Auditor (JFA) BPKP

BY retnobanarti.blogspot.com IN , , , , 32 comments

Bulan Agustus ini sedang menjadi bulan yang agak sibuk. Sibuk dengan kegiatan diklat yang menghabiskan seharian waktuku di dalam kelas diklat. Setelah diklat Prajabatan dan diklat matrikulasi (yang belum sempat aku tuliskan) masih ada diklat wajib lagi yang harus ku jalani sebelum 100% masa pengangkatanku menjadi Pegawai Negeri Sipil, yaitu Diklat Pembentukan Auditor Ahli / Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di BPKP.

Diklat ini agak rumit, bagiku, karena latar belakang pendidikanku yang bukan berasal dari jurusan akuntansi. Sebagian besar auditor memang dilahirkan dari jurusan akuntansi. Namun mulai tahun angkatanku, BPKP merekrut pegawai dari berbagai disiplin ilmu termasuk di dalamnya jurusanku, manajemen. Oleh karenanya, untuk mensejajarkan antara jurusan lain dan jurusan akuntansi, sebelum diklat ini selain dari jurusan akuntansi telah diikutsertakan untuk mengikuti diklat matrikulasi.

Walaupun aku sudah mengikuti diklat matrikulasi, namun untukku bukan perkara yang mudah untuk belajar tentang akuntansi dan audit. Akuntansi dan audit semacam momok yang mengerikan bagiku, pikirku sewaktu melamun dalam kelas diklat JFA. Pikiranku menerawang jauh ke depan membayangkan hal-hal nanti yang akan terjadi. Yang selanjutnya aku hampir tak mengerti mengenai hal apa saja yang dijelaskan oleh widyaiswara di depan kelas. Namun, widyaiswara begitu tanggap akan kesulitan yang kami rasakan. Mereka mencoba merangsang pemikiran kami dengan cara-cara pembelajaran adult, dengan memberikan study kasus, diskusi, atau hanya bertanya tentang pendapat kami tentang suatu permasalahan.

Apa itu Diklat Pembentukan Auditor Ahli:
Diklat Pembentukan Auditor Ahli adalah diklat untuk kami dari golongan III A untuk menjadi auditor sepenuhnya, yang selanjutnya bisa mengerjakan pekerjaan audit di berbagai lembaga. Diklat ini dilaksanakan 19 hari dengan 180 jam latihan dan 10 mata diklat utama.

Tujuan Diklat Pembentukan Auditor Ahli:
Diklat Pembentukan Auditor Ahli adalah suatu diklat yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian/ketrampilan, dan sikap profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika agar dapat melaksanakan tugas-tugas pengawasan secara profesional, efisien, dan efektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sasaran Diklat Pembentukan Auditor Ahli:

  1. Memiliki pengetahuan, keahlian/ketrampilan, dan sikap profesional sesuai dengan standar kompetensi auditor.
  2. Mampu mengimplementasikan pengetahuan, keahlian/ketrampilan, dan sikap profesional yang dimiliki dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan secara efisien dan efektif.
  3. Mampu memelihara dan mengembangkan pengetahuan, keahlian/ketrampilan, dan sikap profesional secara berkelanjutan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahua dan teknologi di bidang pengawasan.

Syarat yang harus dikumpulkan untuk mengikuti Diklat Pembentukan Auditor Ahli:

  1. Formulir yang telah disediakan dan diisi
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy Ijasah S1 terakhir
  4. Surat Tugas diklat (ST)
  5. Foto 3x4 berlatar merah 3 lembar

Modul-Modul pelajaran dalam Diklat Pembentukan Auditor Ahli:

  1. Kode Etik dan Standar Audit Intern : 20 jam
  2. Komunikasi Audit Intern : 10 jam
  3. Manajemen Pemerintahan Pusat : 25 jam
  4. Manajemen Pemerintahan Daerah : 25 jam
  5. Tata Kelola, Pengelolaan Risiko, dan Pengendalian Intern : 30 jam
  6. Audit Intern : 20 jam
  7. Praktek Audit Intern Audit Kinerja : 20 jam
  8. Audit Investigasi : 10 jam
  9. Reviu Laporan Keuangan : 10 jam
  10. Evaluasi AKIP : 10 jam

Setiap modul diklat disertai dengan buku kerja. Modul berisi penjelasan tentang berbagai bahasan dan penjelasan tentang materi yang harus dipelajari, sedangkan buku kerja berisi berbagai kasus-kasus untuk latihan. Oya, sebelum menginjak pada materi diklat pertama, untuk introduction kita diberi materi tentang penjelasan JFA dan pola diklat. Di dalamnya juga disertai tentang materi tentang Gratifikasi dan Whistleblowing System agar kita bisa mengemban amanah dengan baik sebagai aparat pemerintah. Karena adanya kita disini bukan hanya sebagai pengawas keuangan, namun lebih umum sebagai masyarakat yang harus menjaga negara dari berbagai tindak kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Akhir kata aku ucapkan salam sukses dan say big no to gratifikasi ya guys! :) 

32 comments:

  1. Mbak...kalo tak liat2,,modulnya beda yaah sama pas aku diklat pembentukan auditor pertama,,kayanya dulu ga ada deh reviuw keuangannyaa...pingin modul itu tuuhhh,,,
    BTW, dilema nya mbak kayanya ga sedilema aku deh,,hahah,,,bayangin mbak,,bekgron ku tu hukum,,ga tau blas yang namanya managemen apalagi akuntansi (meskipun suamiku dari managemen)... salam kenal ya mbakkk...leny-kota kediri

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya mba, modul sudah diperbarui semua. selain modul sekarang juga ada buku kerja seperti buku reviu laporan keuangan tersebut yang berisi kasus-kasus untuk latihan. salam kenal juga mba :) dari instansi mana?

      Delete
  2. Terima kasih mba atas informasi yang diberikan.. mohon info apakah saya blh dikirimkan softcopy soal2 ujian diklat jfa nya mba?? Setau saya contoh2 soal ujian jfa yg ada di google itu materi yg lama. Salam kenal..

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf mba, sy ga punya softcopy soalnya. Punya contoh soal dlm bentuk hard aja emg masih yg lama, krn ujian yg pola baru jg br mulai angkatan sy kmrn.

      Delete
    2. Oow gitu.. jd materinya yg diujikan apakah 10 mata pelajaran ya yg seperti mba sebutkan diatas (dari kode etik s/d evaluasi akip)?? Yg saya dengar ada bbrp mata pelajaran yg ketika diajarkan hanya dlm bentuk kasus saja. Apa materi kasus jg diujikan jg mba?

      Delete
    3. Materi yg diujikan cm 5 yakni Kode etik dan standar audit intern, komunikasi audit intern, MPP, audit intern, TKMPRI. Adapun soalnya pilgan semua mba.

      Delete
  3. Ysh. Mba retno,
    Perkenalkan nama saya ani, saya sudah mengikuti ujian jfa pembentukan ahli periode agustus 2015 ini. Yg ingin saya tanyakan, ada salah satu mata ajar, di mana dari 30 soal, ada 11 soal yg salah jwb (sudah saya cek ke modul). Saya pernah mendengar batas minimal kelulusan untuk tiap mata ajar hrs memiliki nilai 70. Apakah dgn kondisi tsb otomatis mata ajar tsb bs dipastikan saya tidak lulus? Bagaimana mekanisme penilaian ujian jfa yg pernah mba jalani? Sewaktu saya mendaftar ujian, pernah diminta SKP atau penilaian kinerja selama di kantor. Apakah ini bs menambah penilaian? Terimakl kasih sebelumnya saya ucapkan..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mbak Ani, nilai final terdiri dari persentase berbagai sumber kok, misalnya gabungan dari nilai ujian, sikap dan keaktifan di kelas, dan penilaian dari atasan.

      Delete
  4. Mbak..salam kenal dari aku...bisa minta alamat emailx? aku mw tanyak2 lebih lanjut tentang diklat auditor..aku baru berstatus CPNS di Kantor Inspektorat Daerah. Aku jurusan Teknik Kimia jadi masih mw banyak belajar...Tq y sebelumnya

    ReplyDelete
  5. Mbak boleh minta emailmu... ini emailq... aq mau tanya2 tentang auditor.... lutfiekowahyudi@gmail.com

    ReplyDelete
  6. kalau boleh dan dikasih ini email saya mbak....nuha_illyas@ymail.com
    terimakasih....ditunggu ya....

    ReplyDelete
  7. mbak ad materinya dalm bentuk softcopy ? kalau ad bagi2 lah....

    ReplyDelete
  8. Kalo menduduki eselon 4 trus ikut diklat auditor gmna nanti jabatan

    ReplyDelete
  9. Mba untuk bs mengikuti diklat pembentukan jabatan fungsional auditor apakah hrs punya pengalaman bertugas d inspektorat minimal 2 th?

    ReplyDelete
  10. Apakah ada persyaratan khusus yg menyatakan, untuk bs ikut diklat pembentukan jab.fung.auditor minimal hrs bertugas d ktr inspektorat selama 2th mba?

    ReplyDelete
  11. Gimana caranya untuk mengikuti Diklat pembentukan Auditor, jika saya PNS Sebagai Guru yang ingin menjadi Auditor yang bekerja di Inspektorat (mutasi) ke Inspektorat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. mutasi dulu, dan diusulkan dari instansi baru bisa mengikuti.

      Delete
    2. Mbak saya kan baru pindah ke inspektorat kota saya, waktu minta masukin daftar yang mau dimasukin usulan diklat saya tidak di izinkan sama teman2 karena belum 2 tahun. apakah benar ada persyaratan harus 2 tahun dlu di inspektorat ?

      Delete
    3. mbak apa benar untuk ikut diklat pembentukan harus minimal 2 tahun di inspektorat, karena saya baru mutasi ke inspektorat dan tidak di izinkan untuk masuk usulan ikut diklat pembentukan.

      Delete
    4. Pak Agung, akan mengikuti pembentukan auditor terampil/ahli? kalau sepengalaman saya, jika sudah menduduki jabatan auditor tidak ada syarat minimal bekerja, namun harus diperhatikan apakah kualifikasi lain sudah terpenuhi seperti syarat minimal pendidikan, pangkat/gol, usia, dsb.

      Delete
  12. Boleh ga mba sy minta copy soal2 yg di ujikan saat pembentukan auditor ahli

    ReplyDelete
  13. Sy br mau ikutan diklat pembentukan mba.. Blh ga sy minta hardcopy pny mba?

    ReplyDelete
  14. mb, sy mau tanya apakah soal2 yg beredar di google dengan mata ajar yang sama bisa di jadikan rujukan untuk ujian sertifikasi jfa? terima kasih

    ReplyDelete
  15. mb, sy mau tanya apakah soal2 yang beredar di internet bisa di jadiin rujukan pada saat ujian sertifikasi jfa? terima kasih

    ReplyDelete
  16. mb, sy mau tanya apakah soal2 yg beredar di google dengan mata ajar yang sama bisa di jadikan rujukan untuk ujian sertifikasi jfa? terima kasih

    ReplyDelete
  17. Mba saya mau tanya kalo misal di formasi CPNS ada Ahli Auditor Pertama apakah saya bisa mndaftar yaa, notabene sya blum jadi PNS & menginginkan bisa join di formasi tsb, background saya manajemen..
    Mhon pencerahannya..
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa, sepanjang ada formasi dan memenuhi persyaratan, auditor ahli/ pertama pendidikan minimal S1 dr beberapa background prodi.

      Delete
  18. Salam. Saya saat ini masih menjabat sebagai sekretaris Dinas Pendidikan dengan pendidikan S2 dan Gol IVb. Kalau saya mau jadi auditor bagaimana caranya mbak ?

    ReplyDelete
  19. Pagi, terima kasih info blognya mba. Tahun ini saya daftar CPNS formasi auditor ahli pertama inspektorat dan lanjut seleksi SKB. Jika berkenan apakah mbanya punya soal-soal latihan SKB CPNS terkait dengan auditor? Atau sekedar berbagi informasi mengenai materi materi yg biasa keluar di SKB auditor? Terima kasih mba

    ReplyDelete